Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahap I Tahun 1445 H/2024 M telah dibuka. Sebanyak 338 jemaah telah melunasi Bipih tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo. Ia mengatakan, 338 jemaah ini melakukan pembayaran Bipih Tahap I secara lunas sejak dibuka pada 10 Januari 2024.
“Sampai dengan hari kesembilan pelunasan, ada 338 jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H,” ujar Kakanwil saat diwawancarai Humas, di Ruang Kerjanya.
Puji, sapaan akrabnya, mengatakan terdapat peningkatan saat melakukan pelunasan Bipih oleh jemaah haji pada tahun ini. Jumlah pelunasan mencapai 2 orang di hari ke tiga, 1 orang di hari ke lima, 8 orang di hari ke enam, 38 orang di hari ke tujuh, 72 orang di hari ke delapan, dan 338 orang di hari ke sembilan.
“Jumlah jemaah yang melunasi Bipih terus naik setiap harinya. Saya berharap “ini akan terus meningkat pada hari-hari ke depan hingga akhir tahap pelunasan, seiring dengan semakin banyaknya jemaah yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah,” imbuh Puji.
Ia juga memberikan apresiasi atas partisipasi aktif jemaah dalam proses pembayaran ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada 338 jemaah haji yang telah menunjukkan kesungguhan dan kedisiplinan dengan melunasi Biaya Pemberangkatan Haji Tahap I. Langkah ini membuktikan komitmen mereka untuk menjalani ibadah haji dengan penuh kepatuhan dan kesempurnaan,” tuturnya.
Tahap ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024. Jemaah yang hendak melunasi diharapkan untuk memeriksa kesehatanya terlebih dahulu sebagai syarat istitha’ah kesehatan.
Tahap pertama ini diperuntukkan bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan, prioritas jemaah haji reguler lanjut usia, dan jemaah haji reguler cadangan.
“Pembayaran BIPIH Tahap I adalah salah satu tahapan penting dalam persiapan haji yang mencakup berbagai biaya seperti transportasi, akomodasi, dan layanan lainnya yang diperlukan selama perjalanan haji. Para jemaah yang telah melunasi tahap pertama ini menunjukkan keseriusan mereka dalam memenuhi kewajiban dan persyaratan yang telah ditetapkan,” terangnya.
Puji juga menjelaskan bahwa jemaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih. Kemudian jemaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jemaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
“Tahun ini, memenuhi syarat Istitha’ah Kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” jelasnya.
“Untuk di ketahui bahwa Provinsi Lampung masuk dalam embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sehingga Bipih yang harus dibayar oleh Jemaah haji sebesar Rp58.498.334,00.” jelasnya (Fadilah)