Bandar Lampung, intermedianews.co.id–Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) bentukan SMSI siap mengawal pengaduan secara gratis.
Dalam hal ini, Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan mengatakan bahwa LKBH ini bentukan SMSI dimana menginduk kepada LKBH Pusat.
“Jadi ini Adalah bentukan SMSI Pusat dengan Ketua Umumnya adalah Kombes Pol (Purn) Usman HP yang berdomisili di Jakarta,” ungkap Donny didampingi Sekertaris SMSI Lampung, Senen, pada Jumat (10/06).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sudah dibentuk di seluruh Indonesia, dan dibentuknya LKBH ini dalam rangka memberikan pendampingan ataupun konsultasi hukum kepada anggota SMSI dan masyarakat umum yang memerlukan bantuan hukum.
“Saat ini persoalan-persoalan yang menyangkut hukum terkait pemberitaan sering terjadi, disinilah LKBH hadir,” jelasnya.
Sementara itu, Rian Ali Akbar selaku Ketua LKBH Provinsi Lampung menerangkan hadirnya LKBH ini sangat penting dalam upaya penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai.
“Karena banyak sekali masyarakat dan kawan-kawan pers yang tersandung masalah hukum. Dan kami bersama Ketua SMSI Lampung akan melakukan sosialisasi hukum atau pendampingan secara gratis bagi kawan-kawan pers dan masyarakat yang datang langsung melapor kepada kami,” imbuhnya.
“Jadi silahkan laporkan kepada kami, dengan cara membawa bukti-bukti yang jelas dan rinci,” pungkasnya.
Untuk masyarakat yang akan melapor, bisa langsung datang ke kantor SMSI Lampung yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 15 Pahoman, Bandar Lampung.
Atau bisa menghubungi via WhatsApp di 081273715376 (Rian). (*)