Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Kakanwil Kemenag Lampung Minta Lengkapi Data Emisnya Saat lakukan MoU Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023.
Berpusat di Aula Saibatin Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo dengan didampingi Kabid PAPKI H. Karwito dan dihadiri seluruh Kasi PAPKI dan Pendis se Provinsi Lampung, melalui Bidang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKI) melakukan MoU penandatangan MoU Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023, Selasa 6 Juni 2023.
Puji Raharjo selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Lampung dalam arahannya menyampaikan “Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa Kementerian Agama adalah Kementerian yang bertugas untuk mengurusi bidang agama dan pendidikan dan hal yang patut kita syukuri bahwa pendidikan diniyah dan pondok pesantren sudah memiliki undang-undang Pondok Pesantren, itulah bukti nyata bila pemerintah ingin memberikan perhatian yang lebih, hingga pendidikan pesantren dan pendidikan fomal lainnya itu setara”, papar Kakanwil.
Dalam kesempatan kali ini juga saya minta kepada semua pengelola “ Saya mohon kepada semua pengelola untuk memperkuat data emisnya, semua dilengkapi selengkap-lengkapnya, karena semua anggaran berbasis data, baik itu melalui Bay name maupun Bay Hundred baik dari Kelembagaannya, Guru dan juga Siswanya, kepada para pengelola sekali lagi untuk terus mengupdate dat Emsisnya selengkap dan semaksimal mungkin, karena harapan bersama pada akhirnya nanti basis pendidikan pondok pesantren sama dengan pendidikan formal”, tegas Kakanwil penuh harap.
Itulah kenapa hari ini Kami mengundang Bapak dan Ibu semua untuk melakukan tanda tangan MoU untuk Afirmasi terhadap pendidikan karena angka yang kita harapkan masih sangat belum sesuai dengan yang diinginkan, kami terus mendorong demi kemajuan Pondok Pesantren di Provinsi Lampung”, tutup Kanwil megakhiri kata sambutannya.
H. Karwito selaku Penanggung Jawab menyampaikan tentang Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 648 Tahun 2023 tentang Petunjuk Tekhnis (Juknis) Pelaksanaan BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2023.
Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Nomor 361 Tahun 2023 Tanggal 31 Mei 2023 tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam. Lembaga yang mendapatkan bantuan telah melalui seleksi dan telah memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Adapun rincian lembaga yang memperoleh bantuan adalah sebagai berikut :
Pondok Pesantren sebanyak 69 Lembaga; Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sebanyak 63 Lembaga; Madrasah Diniyah Takmiliyah sebanyak 27 Lembaga, Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) sebanyak 24 Lembaga; Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) sebanyak 2 Lembaga; Pendidikan Diniyah Formal (PDF) sebanyak 2 Lembaga. (Fadilah)