Tulangbawang Barat, intermedianews.co.id–Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat pada hari senin tanggal 31 Januari 2022 kembali ungkap kasus pencurian dengan pemberatan adapun terduga Pelaku yang berhasil diamankan yaitu MS (25) warga tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP/B-30/I/2022/SPKT/Polres Tuba Barat/Polda Lampung, tgl 31 Januari 2022.
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan awal kejadian Pada hari Senin dini hari tanggal 31 januari 2022 sekira jam 02.00 Wib, Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURANMOR) Berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Type Supra No.Pol F 4513 GD, Warna Hitam Silver, No.Sin : KEVAE1628461, No.Ka : MH1KEVA163K628758, STNK An.ENA BIN MANAN, Sekira jam 06.00 Wib korban bangun tidur dan mengetahui jika sepeda motor korban yang diletakkan di dapur rumah korban sudah hilang dan korban melihat jika pintu dapur rumah telah terbuka, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Lanjut Kasat Reskrim untuk Kronologis Penangkapan
Pada hari Senin malam selasa tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 20.00 Wib, Team tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat atas perintah Kasat Reskrim AKP FREDY APRISA PUTRA P, S.H., M.H. dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Reskrim IPDA NORMAN NONTIKO Amd telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama MS di kelurahan Daya murni kecamatan Tumijajar Kab. Tuba barat, laki-laki tersebut di tangkap dan di amankan di Polres Tulang Bawang Barat sehubungan dengan adanya Laporan dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana Pencurian pada hari Senin dini hari tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 02.00 Wib Di rumah korban a.n DEDIK PRAYITNO, kemudian dari laporan tersebut anggota tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut di dapatkan informasi bahwa yang telah melakukan Pencurian tersebut berada di pasar Kelurahan Dayamurni Kecamatan Tumijajar Kab. Tuba barat kemudian terhadap terduga pelaku telah dilakukan penangkapan yang pada saat dilakukan penangkapan terduga tersangka mencoba untuk melakukan perlawanan sehingga oleh tim tekab 308 dilakukan tindakan tegas dan terukur agar tersangka tidak melakukan perlawanan dan menurut keterangan terduga pelaku dianya telah melakukan kejahatannya dibeberapa TKP yang berbeda.
Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Tulang Bawang Barat berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda supra dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun ” tutup Fredy. (Mrs/humas polres tubaba)