Tulangbawang Barat, Intermedianews.co.id–
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulangbawang Barat, Drs.Ahmad Hariyanto,MM, menghimbau penyehat atau Trapis patuh pada aturan untuk segera mengurus izin agar diketahui kelayakan untuk melakukan pengobatan.
Himbauan itu dikemukakan Ahmad Hariyanto kepada awak media di kantor DPMPTSP Kabupaten Tulangbawang Barat pada Kamis (28/12/2023).
Ahmad Hariyanto menuturkan semua penyehat tradisional wajib mempunyai STPT (Surat Izin Terdaftar Penyehat Tradisional) dari DPMPTSP karena telah merupakan aturan.
“Selain itu penyehat yang telah memiliki STPT dianggap telah mempunyai kelayakan karena syarat untuk mendapatkan STPT adalah rekomendasi dari Asosiasi dan Dinas Instansi lain yang berkompeten.”urai Hariyanto.
Dia juga mengatakan, Pembinaan dan Pengawasan STPT dilakukan oleh DPMPTSP dan OPD teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan.
“Jika Masyarakat menemukan hal2 di lapangan yang kurang sesuai, dapat berkoordinasi dengan kami, dan tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri.”harap Ahmad Hariyanto.
Lanjutnya, sebagai warga negara Indonesia yang baik maka harus patuh pada aturan hukum.
“Untuk itu ditegaskan kepada penyehat tradisional untuk dapat segera mengurus persyaratan untuk mendapatkan STPT.”tegas Drs.Ahmad Hariyanto,MM.