Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id–Kepala Dinas DPM-PPTSP Kabupaten Tulang Bawang Barat Lukman, S.H.,MM., menghapkan pihak perusahaan manapun yang bergerak di Tubaba untuk dapat melaporkan kegiatannya.
Menurut dia, semua perusahaan manapun yang bergerak di wilayah Tubaba untuk dapat melaporkan kegiatan ke DPM-PPTSP. Pihak perusahaan wajib untuk mematuhi mengurus izin karena menyangkut Tata ruang. juga kepada penguasa wilayah, terutama kepada pemilik lahan yang akan digunakan.
Hal itu dikatakan Lukman, menanggapi berita di media yang berjudul, “Tiang Optik Tolak Pinggang di Wilayah Utara Tubaba”, di ruang kerjanya pada Kamis 16/06/2022.
Lukman menuturkan, ruas jalan Tiyuh Kibang Budi Jaya hingga Tiyuh Kibang Yekti Jaya, Kecamatan Lambu Kibang merupakan ruas jalan Provinsi dan bukan ruas jalan Kabupaten. Izin nya juga ada di Pemerintah Provinsi.
Namun, sebagai etika yang baik, seharusnya walaupun izin perusahaan telah selesai di Provinsi, pihak perusahaan akan lebih bernilai plus bila melapor atau memberitahukan sebelum bergerak di Kabupten Tulangbawang Barat.
Karena bagaimanapun juga tentu akan menyangkut perubahan tata ruang di wilayah Kabupaten Tubaba.
Lukman juga menjelaskan, beberapa perusahaan lokal yang bergerak di bidang Optik telah mengantongi izin dari DPM-PPTSP Kabupten Tulangbawang Barat.
“Diantanya IForte, sedangkan perusahaan lainnya masih dalam proses pembuatan Izin.
“Ini demi tercapainya kenyamanan dan dapat terciptanya tata ruang yang baik. Serta dapat meningkatkan pendapatan perijinan dan retrjbusi daerah di Kabupaten Tulang Bawang Barat .”pungkas Lukman. (Tim SMSI)