Jakarta, intermedianews.co.id–Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Restuardy Daud, menyatakan komitmen kuat dalam memerangi tuberkulosis (TB), penyakit yang menjadi penyebab kematian kedua terbesar di dunia setelah COVID-19.
Indonesia, sebagai negara dengan beban TB terbesar kedua di dunia, mencatat perkiraan 1,06 juta kasus pada tahun 2022 dengan tingkat kejadian 354 per 100.000 penduduk pada tahun 2024.
TB sering kali mempengaruhi kelompok usia produktif dan menyebabkan 134.000 kematian setiap tahun, menghadirkan tantangan psikososial seperti stigma sosial dan kehilangan pekerjaan.
“Dalam upaya nasional untuk mengendalikan TB, Kementerian Dalam Negeri berperan penting dalam mengkoordinasikan dan mengevaluasi langkah-langkah pengendalian TB setiap dua minggu selama enam bulan,” ujar Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah pada Peluncuran dan Coaching Dasbor Pelacak Kebijakan (Policy Tracker) TBC yang dilakukan secara virtual, dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (22/6).
Hal ini juga selaras dengan Peraturan Presiden No. 67/2021 tentang Pengendalian TB menetapkan pendekatan komprehensif yang mencakup aspek promosi, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Tujuannya adalah melindungi kesehatan masyarakat, mengurangi angka kesakitan dan kematian, serta mencegah resistensi terhadap obat. Peraturan ini menjadi panduan bagi kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan untuk menerapkan strategi pengendalian TB, dengan tujuan nasional untuk mengeliminasi penyakit ini pada tahun 2030.
Restuardy juga menyoroti komitmen kuat kepala daerah dalam pengendalian TB, dengan delapan provinsi yang ditetapkan sebagai prioritas.
“Pemerintah daerah diinstruksikan untuk mengimplementasikan kebijakan pengendalian TB, mengintegrasikannya ke dalam perencanaan dan anggaran regional, serta membentuk tim percepatan untuk memastikan implementasi yang efektif,” katanya.
Meskipun tantangan seperti regulasi yang ketinggalan zaman dan keterbatasan anggaran masih ada, beberapa daerah telah menunjukkan langkah proaktif dengan merumuskan rencana aksi dan tim percepatan sendiri.
Untuk memperkuat upaya ini, Kemendagri turut menyoroti pentingnya Rencana Aksi TB Regional (RAD TBC) sebagai landasan untuk perencanaan jangka menengah di tingkat daerah. Tim Percepatan Pengendalian TB (TP2TB) telah dibentuk untuk memastikan koordinasi lintas sektor dalam upaya mengendalikan TB di luar sektor kesehatan.
Dengan demikian, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi dampak TB tidak hanya dari segi kesehatan tetapi juga sosial ekonomi. Langkah-langkah ini mencerminkan upaya bersama untuk mencapai target eliminasi TB pada tahun 2030, melalui kerangka kerja yang holistik dan dukungan yang terintegrasi dari pemerintah pusat hingga daerah.