JAKARTA, Intermedianews.co.id–Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menggelar pertemuan penting dalam upaya memfasilitasi perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Maluku Tahun 2023.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Rabu (4/10), pertemuan dipimpin langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih, mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah, dan dihadiri oleh perwakilan dari kementerian/lembaga dan komponen unit eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri beserta Bappeda dan para perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Maluku.
RKPD dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
“Perubahan tersebut dapat dilakukan jika hasil evaluasi pelaksanaan RKPD pada tahun berjalan menunjukkan ketidaksesuaian dengan kondisi aktual. Evaluasi ini mencakup penilaian atas asumsi-asumsi dasar, termasuk prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah, keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan dalam RKPD, dan apakah masih sesuai dengan kondisi terkini,” kata Sri Purwaningsih, belum lama ini melalui Zoom Meeting.
Pada kesempatan tersebut, Sri Purwaningsih juga menekankan pentingnya untuk memperhatikan kesesuaian dokumen perencanaan dengan peraturan yang berlaku seperti memperhatikan jadwal waktu penetapan perubahan RKPD. Sehingga nantinya, tidak mengganggu proses penyusunan perubahan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD).
Oleh sebab itu, langkah-langkah tindak lanjut yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Maluku sangat penting untuk menjaga pembangunan dan perkembangan yang berkelanjutan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah.
“Selanjutnya, penting untuk segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Perubahan RKPD Tahun 2023, agar dapat menjadi panduan dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” ujarnya.
Terakhir, Sri Purwaningsih menekankan agar Peraturan Gubernur mengenai Perubahan RKPD Tahun 2023 disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Bappeda Provinsi Maluku, menyampaikan Perubahan RKPD Tahun 2023 ini dilakukan dalam rangka mengakomodasi adanya perubahan kerangka pendanaan dan keuangan daerah serta percepatan realisasi kinerja dan keuangan daerah.
“Untuk itu Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk segera menetapkan Perkada tentang Perubahan RKPD Provinsi Maluku Tahun 2023,” katanya.