Jakarta, intermedianews.co.id–Pemerintah melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri mengadakan Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
Rapat yang berlangsung pada 28-29 Mei 2024 ini bertujuan untuk memastikan upaya PPKE yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah berjalan secara sinergis, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Target kita untuk PPKE pada 2024 yaitu 0 %. Sehingga rapat ini penting untuk mengkoordinasikan langkah-langkah strategis yang akan diambil guna mencapai target tersebut,” kata Direktur SUPD III, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, TB. Chaerul Dwi Sapta saat membuka rakor, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (30/5).
Menurutnya, kemiskinan dipengaruhi oleh banyak faktor lintas sektor, sehingga penanganannya diperlukan kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, masyarakat, dan akademisi untuk menuntaskan permasalahan sosial yang ada di masyarakat.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 yang mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Tim ini melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), swasta, dan perguruan tinggi untuk menjalankan program pengentasan kemiskinan secara efektif.
“Kami percaya bahwa kerjasama lintas sektor dan lintas bidang akan memperkuat upaya-upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Kolaborasi ini menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan kita untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem di Indonesia,” ungkapnya.
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) diharapkan dapat menjadi leading sector dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, dengan berkoordinasi secara efektif antara pemerintah pusat dan daerah serta melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam upaya ini.
Adapun peserta rapat ini melibatkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Desa Pemberdayaan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Bappeda Provinsi secara luring, serta Bappeda, Dinas Sosial, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten/Kota secara daring.