Kemenag Lampung Musnahkan 693 Berkas

Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Kemenag Lampung secara Simbolis Dimusnahkan, Dari 759 berkas Yang Diusulkan Tahun 2021 disetujui oleh ANRI pada Tahun 2022 sebanyak 693 berkas.

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo, Kepala Bagian Tata Usaha Marwansyah, Kepala Bidang, Pembimas, Subkoordinator dan Peserta Kegiatan Pemusnahan Arsip dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, secara langsung meyaksikan pemusnahan Arsip dari 759 berkas yang Diusulkan Tahun 2021 disetujui oleh ANRI pada Tahun 2022 sebanyak 693 berkas, Rabu 18 Januari 2023.

Dari jumlah itu, tersisa 66 berkas lainnya dan masih harus disimpan lagi. Usulan pemusnahan arsip ini merupakan terbanyak kedua dari 12 satuan kerja yang mengusulkan.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan “saya mengharapkan adanya edukasi dari para Arsiparis kepada Kepala Bidang dan JFT lainnya agar bisa memilah dokumen dari distribusi awal”

“Dijelaskan betul dalam Jadwal Retensi Awal (JRA) mengenai arsip yang bernilai temporer, berkas yang tidak penting lagi dan lain sebagainya, supaya kantor kita tidak penuh dengan arsip serta semuanya paham,” jelasnya.

Menurut Kakanwil, perlu juga adanya sosialisasi tentang digitalisasi arsip. Karena semua koresponden sudah digital.

“Saya menyambut baik kegiatan penyusutan arsip yang dilakukan oleh para arsiparis ini. Diharapkan nantinya dapat dilakukan secara rutin dan periodik, serta harus dilakukan sesuai dengan prosedur karena ada nilai manfaat dan ada berita acaranya. Kedepannya saya juga mendorong untuk lebih tertib lagi dalam pengelolaan dokumen,” tuturnya sekaligus membuka acara.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Marwansyah sebagai Kepala Unit Kearsipan melaporkan tema pada kegiatan hari ini adalah Melalui Pemusnahan Arsip Kita Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Efekif dan Efisien pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung.

“Adapun dasar hukum pelaksanaan diantaranya yaitu KMA Nomor 44 Tahun 2010 tentang Pedoman Penataan Kearsipan di Lingkungan Kementerian Agama dan KMA Nomor 120 Tahun 2013 tentang Jadwal Retensi Arsip,” sebutnya.

Kegiatan Pemusnahan Arsip ini dilakukan sebagai upaya penyusutan arsip, selain itu juga untuk meningkatkan tertib administrasi perkantoran serta terciptanya efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan arsip.

“Selain itu, juga dapat menjadi salah satu contoh kegiatan pengelolaan arsip bagi Kantor Kemenag Kabupaten/Kota”, jelas Kabag Tata Usaha

Terima kasih kepada 10 JFT Arsiparis baik yang berasal dari Kanwil maupun dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (Fadilah)

BAGIKAN

Check Also

Polsek Tumijajar dan Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Rumah Rusak Akibat Puting Beliung

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—-– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan bentuk tanggap bencana, Polsek Tumijajar …