Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Berpusat di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Prov Lampung dengan didampingi Kabag Tata Usaha, H. Marwansyah, Analis SDM Aparatur Muda dan Sub Koordinator Bina Karir Biro Kepegawaian Kemenag RI Fadlin, S.Si. bersama Tim menyampaikan Sosialisasi Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kementerian Agama Provinsi Lampung, Jum’at 22 Juli 2022.
Hadir dalam kegiatan kali ini, H. Marwansyah selaku Kabag Tata Usaha, H. Syamsul Subkoor Kepegawaian dan Hukum, Analis Kepegawaian Kanwil Kemenag Lampung dan Analis Kepegawaian Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.
Dalam arahannya Kabag TU mengucapkan selamat datang kepada Tim dari Biro Kepegawain Kementerian Agama RI dan menyampaikan kepada seluruh peserta agar menyimak dengan seksama penjelasan dari pemateri, bila kurang jelas dan kurang memahami kaitan KMA ini dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber.
Dalam paparannya Fadlin, S.Si, selaku Analis SDM Aparatur Muda dan Sub Koordinator Bina Karir Biro Kepegawaian Kemenag RI, dalam materinya menyampaikan kepada Peserta Sosialisasi KMA Nomor 402 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan dan KMA Nomor 550 Tahun 2022 Tentang Pemberian Kuasa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.
Beliau juga menekankan akan pentingnya informasi baru yang akan disampaikan dalam kesempatan hati ini. Karena inti dari pertemuan dibahas segala hal terkait dengan kebijakan yang ditetapkan pada KMA NOMOR 402 Tahun 2022. Perlu diketahui bahwa KMA tersebut akan menjadi dasar dalam pemberian tugas belajar bagi PNS Kementerian Agama dan dapat memberikan kepastian tentang mekanisme dan ketentuan pelaksanaan pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan.
Fadlin juga menjelaskan latar belakang adanya KMA 402 Tahun 2022 yakni diantaranya untuk memenuhi kebutuhan kompetensi sesuai dengan standar kompetensi jabatan, peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi dan sudah tidak relevannya KMA 175 Tahun 2010 sehingga perlu diganti.
Sedangkan terkait alasan kenapa istilah izin belajar diganti dengan tugas belajar menurut Fadlin yakni untuk menumbuhkan rasa semangat tanggungjawab menuntaskan amanahnya dalam belajar.
Adapun persyaratan program studi diantaranya rencana penyusunan tugas belajar, pendanaan tugas belajar, jangka waktu tugas belajar, tugas belajar dengan biaya mandiri, kedudukan PNS saat tugas belajar, hak dan kewajiban tugas belajar sampai pada hal penghentian tugas belajar.
Dan di KMA Nomor 402 Tajun 2022 ini, hari sabtu minggu diperbolehkan dan begitu juga mengenai jarak tempuh tidak dibatasi”, untuk Usia maksimal 50 tahun, Prodi harus sesuai dengan jabatan, organisasi yang mengatur Pegawai, terangnya.
Adapun Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Belajar diantaranya, mendata PNS yang berpotensi dan mampu melanjutkan stadi, pemilihan program stady harus Linier dengan kepakaran dan jabatan PNS yang bersangkutan.
Dalam akhir Paparannya Fadlin menyampaikan tentang kewajiban PNS tugas belajar ada beberapa, Poin yang Wajib PNS ketahui diantaranya membuat perencaan dilanjutkan melakukan MoU dengan Pejabat terkait , melaporkan persemester, dan terakhir yaitu, PNS yang telah selesai menjalani tugas belajar wajib melapor kepada PPK paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya masa tugas belajar,” pungkasnya. Humas Kemenag