Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fachrizal Darminto dan Ketua Baznas Lampung Iskandar Zulkarnain meninjau sekaligus mengunjungi Stand Pelaku Usaha pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Jum’at (31/3) bertempat di Halaman Islamic Center Rajabasa.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil mengkampanyekan Sertifikasi Halal yang telah dicanangkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Sertifikasi halal menjadi komponen penting yang perlu dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum menjual produknya. Dengan mendapat sertifikasi halal, masyarakat tidak akan mempertanyakan kehalalan produk yang dijajakan,” katanya.
Puji, sapaan akrabnya, menuturkan bahwa seluruh produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan serta bahan tambahan makanan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
“Sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Puji menambahkan bahwa Sertifikasi Halal dibagi menjadi dua yaitu Pertama, Sertifikasi halal melalui mekanisme self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya.
Sedangkan kedua adalah produk yang tidak masuk dalam kriteria self declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar di Provinsi Lampung, untuk segera mendaftarkan produknya. Khusus untuk UMK, dirinya mengajak untuk memanfaatkan fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang ada di Kementerian Agama melalui BPJPH, maupun di Kementerian/Lembaga lain, serta Pemerintah Daerah.
“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, sebelum kewajiban sertifikasi halal ini diberlakukan, saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya,” harapnya (Humas/Fadilah)