Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Kakanwil Kemenag Lampung bersama seluruh jajaran mengikuti Sosialisasi KMA No. 319 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Anggaran Bantuan Pemerintah melalui Sistem Elektronik (E-purchasing) di Lingkungan Kementerian Agama, di Aula Pepadun, Kamis (14/4/23)
Sosialisasi dilaksanakan secara daring dengan peserta Para Pejabat Eselon II Pusat,
Para Rektor UIN/ IAIN/UHN/IAHN/IAKN/IHDN, Para Ketua STAIN/STAKN/STAKATN/STAHN/STABN, dan Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia
Nizar Ali dalam arahannya menyampaikan Pengadaan E- purchasing adalah bagian yang tidak terpisahkan dari 7 kebijakan Kementerian Agama secara spesifik, yaitu transformasi digital. Dan Kementerian Agama sangat mendukung, dalam rangka mengembangkan proses Bisnis barang dan jasa
Kemenag memberikan suport dan bantuan kepada pihak yang mendapat bantuan yang selama ini mengalami kendala karena dilakukan secara manual.
“Dengan tebitnya KMA 319 tahun 2023, diharapkan dapat mempercepat proses dana bantuan, dan jangan sampai salah sasaran karena ada rekam jejaknya. Broadcasting banyak menguntungkan pemerintah karena ada rekam jejak digitalnya dan yang pasti cepat dan efisien”, lanjutnya
Sebagai implementasi KMA No. 319 tahun 2023, tugas kita yaitu :
1. Melakukan penyesuaian juknis kaitan bantuan anggaran Kemenag RI
2. KPA dan PPK agar melakukan koordinasi dengan biro keuangan untuk memastikan pelaksanaan e-purchasing, bantuan dapat terlaksana 100%
3. Platform digital sasaran dapat terkoneksi dengan pusaka super apps sebagai mitra Kemenag
4. Biro umum segera mengidentifikasi SDM sebagai tim penyelenggara, yang terdiri dari tim penggerak, pelaksana, verifikasi, dan pemantau
5. Para Rektor PTKN, Pejabat Eselon II Pusat, Rektor UIN/ IAIN/UHN/IAHN/IAKN/IHDN, Ketua STAIN/STAKN/STAKATN/STAHN/STABN, dan Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se Indonesia, supaya berkoordinasi dengan UKP kecil dalam mendukung KMA No.319 Tahun 2023,” pungkas Nizar. (Fadilah)