Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Kakanwil Kemenag Lampung Puji Rahayu Hadiri Silaturahmi Kebangsaan dan Ikrar Setia NKRI Eks Warga Khilafatul Muslimin di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Senin, 15 Agustus 2022.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah Lampung tersebut juga dihadiri para Forkopimda Plus Provinsi Lampung serta Stakeholder terkait.
Kemudian, pelepasan baiat dan ikrar setia kepada NKRI dilakukan oleh sejumlah perwakilan eks warga Khilafatul Muslimin (KM) sekaligus menyerahkan secara simbolis kartu anggota dan seragam Pengikut KM kepada Kepala Kesbangpol.
Usai acara, Kakanwil berharap agar para eks warga KM bisa benar-benar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) yang patuh terhadap konstitusi.
“Setelah pencabutan baiat dan ikrar setia kepada NKRI ini, kita bersama-sama dengan kepolisian dan Pemerintah Daerah selanjutnya akan membina mereka. Baik secara keagamaan maupun dari aspek ekonomi, karena mereka nantinya juga perlu penghidupan. Sehingga akan kita selenggarakan secara terpadu dengan semua pihak,” tuturnya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyatakan penghormatan dan mengucapkan selamat kembali untuk eks warga KM yang telah bersedia hadir dan berjanji untuk setia kepada NKRI.
“Saya berharap bukan hanya seremoni atau ucapan secara lisan saja, namun hendaknya dinyatakan dengan penuh kesadaran dan sepenuh hati tanpa ada unsur paksaan dari siapapun. Jadikan momentum pada hari ini untuk ikrar dan kembali pada pangkuan NKRI dan mengimplementasikan dalam sikap Pancasila,” ujarnya.
Menurut Gubernur, formulasi Pancasila yang dicanangkan oleh Founding Father merupakan karya jenius yang digali dari nilai-nilai luhur agama dan budaya di Indonesia.
“Pancasila bukan agama dan bukan berarti menggantikan agama, namun mengamalkan Pancasila dengan benar sama saja melaksanakan nilai-nilai agama,” katanya.
Gubernur menambahkan, tidak ada larangan untuk berorganisasi di Indonesia. Namun harus berhati-hati dan dapat memilih suatu organisasi yang baik serta harus tetap patuh kepada NKRI dan Pancasila.
“Kebebasan berorganisasi ini jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat bahkan mengancam keutuhan dan bertujuan memecah belah bangsa,” sebutnya. (Fadilah)