Kakanwil Berharap, Percepatan Undang-Undang Sisdinas untuk Kesejahteraan Guru PAI

Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Dalam rangka tugas dan fungsi pengawasan sebagai KH. Abdul Hakim, Wakil Ketua Komite III di bidang Pendidikan dan Keagamaan dan sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Perwakilam Provinsi Lampung melaksanakan Kegiatan Forum Group Discussion (FGD), dengan tema “Dukungan Pemerintah Terhadap Ketersediaan dan Kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Provinsi Lampung”, di Kantor Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung, Jl. Kapten tendean No.7, Palapa, Kec. Tj.Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Kamis (21/09/23).

FGD kali ini menghadirkan beberapa orang narasumber, diantaranya Sekretaris Jenderal Kemenag RI, dalam hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, Ketua PD Muhammdiyah Lampung, Sudarman, Kemendikbudristek RI yang diwakili oleh Roni Hamzah dan dari BKD Provinsi Lampung diwakili oleh, Budy Sofyan.

Puji Raharjo, Kakanwil Kemenag Lampung mewakili Sekretaris Jenderal Kemenag RI menyampaikan, bila Sistem Pendidikan Nasional atau biasa disebut UU Sisdiknas adalah landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia. UU ini juga menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, disampaikan juga data guru PAI pada satuan pendidikan yg diselenggarakan pemerintah daerah berjumlah 231.940 orang, yang telah disertifikasi oleh kemenag RI baik pola portofolio, PLPG maupun PPG sejak tahun 2007 hingga 2021 berjumlah 89.314, hingga tahun 2022 guru Pai yang belum sertifikasi berjumlah 142.626 orang.

Dalam beberapa tahun terakhir kemampuan pemerintah untuk melakukan peningkatan kompetensi melalui PPG berdasarkan pagu anggaran sebanyak 5000 orang se-Indonesia setahun. Karena keterbatasan membutuhkan waktu 28 tahun untuk penyelesaian sertifikasi guru PAI, maka di butuhkan dukungan pembiayaan APBD dari Pemda Kab/Kota untuk PPG bagi GPAI, dan untuk lampung PPG GPAI tahun 2023 alokasi APBN berjumlah 582 dan alokasi pembiayaan APBD adalah 248 yakni kabupaten Tanggamus, Lampung Timur dan Pesisir Barat.

Oleh karena itu, kami berharap kepada pemerintah melalui Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Perwakilam Provinsi Lampung agar supaya Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdinas) untuk Kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) agar dipercepat. Dirinya menyatakan siap mendukung Pemerintah terhadap ketersediaan dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam di Provinsi Lampung.

Yang sebelumnya Sudarman, Ketua PD Muhammdiyah Lampung selaku tuan rumah, mengucapkan terima kasih dan apresiasinya kepada DPD RI atas dilaksanakannya kegiatan ini, pertemuan ini adalah sebuah penghormatan dan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi warga Muhammadiyah.

Sudarman juga memperkenalkan struktur organisasi PD Muhammadiyah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPD RI asal Lampung, KH. Ir. Abdul Hakim, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kemenag Provinsi Lampung, PW Muhammdaiyah Lampung, Pengurus Daerah Muhammadiyah kabupaten/kota se-provinsi Lampung, Asosiasi GURU PAI Lampung dan Forum Komunuikasi Guru PAI Lampung , dan stakeholder lainnya. (Fadilah)

BAGIKAN

Check Also

Polsek Tumijajar dan Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Rumah Rusak Akibat Puting Beliung

Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—-– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat dan bentuk tanggap bencana, Polsek Tumijajar …