Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud), Rajabasa, Kota Bandar Lampung pada hari Minggu 19 Februari yang lalu, Pemerintah Kota Bandar Lampung khususnya Camat Rajabasa dan Lurah Rajabasa Jaya, beserta unsur-unsur lainnya yaitu Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB Kota Bandar Lampung, Babinkamtibmas, Babinsa, Kemenag Provinsi Lampung yang diwakili Kepala KUA Rajabasa, menggelar acara “Perdamaian Kerukunan Umat Beragama” yang mempertemukan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) dan Perwakilan Tokoh Masyarakat Lingsuh.
Acara ini diselenggarakan di Aula Kelurahan Rajabasa Jaya, pada hari Kamis 23 Februari 2023, pukul 09.00 s.d. selesai. Acara berlangsung dengan penuh kekeluargaan dan persaudaraan, di mana Pihak GKKD dan Tokoh Masyarakat Lingsuh telah membuat beberapa poin kesepakatan yang ditandatangani dalam surat pernyataan bersama.
Berikut ini secara lengkap isi kesepakatan tersebut :
Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama Rekonsiliasi
Pada hari ini Kamis tanggal 23 bulan Februari tahun 2023 bertempat di kantor Kelurahan Rajabasa Jaya kami para sesepuh Lingsuh / Tokoh Masyarakat Lingsuh telah bersepakat dengan Pihak Gereja Kristen Kemah Daud Bandar Lampung dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
1. Kami dari pihak Gereja Kristen Kemah Daud dan warga Lingsuh siap untuk saling menjaga toleransi kerukunan umat beragama dan keamanan bersama
2. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak menuntut apapun dalam bentuk jalur hukum baik perdata maupun pidana dan menyerahkan proses hukum kepada pemerintah yang berwenang
3. Pihak masyarakat terkhusus Bapak Wawan dan pihak jemaat GKKd sudah saling memaafkan
4. Bapak Wawan menyadari kekeliruan -kekeliruan yang telah dilakukan dan menyatakan bahwa dengan tulus ikhlas dan meminta maaf kepada jemaat GKKD, pihak yang merasakan dampak dari peristiwa ini wabil khusus bagi umat kristiani atau pemeluk agama lainnya
5. Pihak jemaat GKKD dengan ini menerima permintaan maaf dari pihak masyarakat khususnya dari Bapak Wawan Kurniawan
6. Pihak jemaat GKKD bilamana tidak menerima surat izin sementara penggunaan bangunan/gedung untuk beribadah dalam kurun waktu 1 x 24 jam, maka surat ini batal, izin permanen IMB rumah ibadah GKKD akan diproses.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Surat Pernyataan ditandatangani oleh pihak jemaat GKKD yang diwakili oleh Pdt. Naek Siregar, S.H.,M.Hum., M.T. dan Pdt. Parlindungan Lumban Toruan, sedangkan dari Tokoh Masyarakat diwakili oleh Wawan Kurniawan, M. Yani Marjas, Ustadz Mustamil.
Turut menandatangani surat pernyataan tersebut : Kesbangpol Kota Bandar Lampung, FKUB Kota Bandar Lampung, Babinkamtibmas, Babinsa, Badan Ketertiban Kelurahan, KUA Rajabasa, Lurah Rajabasa Jaya, Kaling Rajabasa Jaya, Ketua RT 04. Lk. II.
Ketua FKUB Bandar Lampung, Purna Irawan, berharap agar Pernyataan Kesepakatan ini menjadi tonggak terciptanya kerukunan beragama di Kota Bandar Lampung, khususnya di Kampung Lingsuh. (Humas)