Pringsewu, Intermedianews.co.id–Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SB (37) warga Pekon (Desa) Pardasuka, Pringsewu-Lampung, kembali diamankan petugas Satresnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung lantaran nekat menjajakan barang haram jenis sabu.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menuturkan, tersangka SB diamankan Polisi dirumahnya pada Sabtu (7/1/23) sekira pukul 14.00 Wib.
Saat didatangi petugas, pelaku mengaku tidak terlibat dalam bisnis barang haram tersebut, namun akhirnya tidak berkutik setelah polisi berhasil menemukan puluhan paket sabu dirumahnya.
“Ya awalnya tersangka tidak mengakui namun akhirnya tidak bisa mengelak lagi setelah polisi berhasil menemukan lokasi tempat tersangka menyimpan sabu,” ujar Iptu Raymond pada awak media pada Minggu (8/1/23) pagi.
Dikatakan Yudi, barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka berupa 19 paket sabu siap edar dengan berat 6,66 gram, 1 buah timbangan digital dan alat hisap sabu.
“Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka diatas lemari diruang dapur rumahnya,” jelasnya
Menurut Yudi, Tersangka SB mengedarkan barang haram tersebut di kawasan tempat tinggalnya dan barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lain yang hingga kini masih buron.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SB kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.” Tandasnya. Wid