Tulangbawang Barat, Intermedianews.co.id--Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat langsung melakukan pengembangan seusai penangkapan terhadap RP, pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang terjadi Yang terjadi pada hari Selasa (14/11/2023) sekira Pukul 02.00 Wib di kelurahan Mulya asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H mengatakan bahwa setelah melakukan introgasi dan pemeriksaan awal terhadap tersangka RP, didapat informasi mengenai keberadaan JA warga mulya asri kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.“ Katanya.
Pada hari Senin Tanggal 27 November 2023 sekira pukul 17.15 Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan Informasi bahwa pelaku JN menyerahkan diri yang diantar langsung oleh orang tuanya a.n. Herza kerumah Pelapor a.n. Sri Yuni Riani yang beralamatkan di Tiyuh Mulyo Asri Rt/Rw 008/001 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, setelah itu sekira pukul 17.30 Tim Tekab 308 Presisi bergerak menuju kediaman Pelapor dan menangkap pelaku a.n JN, Dan langsung membawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lanjut Kata kasat, Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara, kami juga sedang berusaha menggali informasi kemungkinan adanya pelaku lainnya “ Ucapnya.*(humas_tubaba),*