GACA Saudi Setujui Penggunaan Bandara Kertajati di Musim Haji 1444 H

Jeddah, Intermedianews.co.id–Bandara Kertajati (KJT) Jawa Barat sudah dapat digunakan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 1444 H/2023 M. Kepastian ini ditegaskan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam setelah menerima surat elektronik dari pihak General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses komunikasi intensif, Bandara Kertajati dipastikan bisa digunakan mulai tahun ini untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji,” terang Nasrullah Jasam di Jeddah, Rabu (1/3/2023).

Nasrullah, panggilan akrabnya, mengatakan, GACA Saudi telah memberikan konfirmasi tentang persetujuan penggunaan Bandara Kertajati. Nantinya, bandara baru ini akan mengoperasikan sekitar 21 – 23 penerbangan.

“GACA mengizinkan kurang lebih 7.000 sampai 8.000 jemaah haji berangkat dari dan pulang melalui Bandara Kertajati pada musim haji 1444 H/2023 M. Mereka akan terbagi dalam 21 sampai 23 penerbangan,” paparnya.

“GACA juga sudah mengirimkan surat terkait hal ini kepada Kementerian Haji dan Umrah Saudi per 1 Maret 2023,” sambungnya.

Bandara Kertajati akan digunakan untuk pemberangkatan dan pemulangan sebagian jemaah haji asal Jawa Barat. Kuota jemaah haji Provinsi Jawa Barat berjumlah 38.723 orang. Dari jumlah itu, sekitar 7.000 – 8.000 di antaranya, memungkinkan untuk berangkat melalui Bandara Kertajati pada musim haji tahun ini.

“Kami akan koordinasikan dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait penggunaan Bandara Kertajati, termasuk penentuan jemaah asal Kabupatan/Kota mana yang akan menggunakannya,” sebut Nasrullah.

“Termasuk akan dikoordinasikan juga rencana memasukkan Bandara Kertajati dalam lelang penyediaan penerbangan jemaah haji 2023,” tandasnya.

Humas Siaran Pers Kemenag RI

BAGIKAN

Check Also

Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik

JAKARTA, intermedianews.co.id–Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar konsinyering hasil pendalaman atas Peraturan Daerah dan Peraturan …