Bandarlampung, Intermedianews.co.id–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo, mengungkapkan 4 langkah akselerasi guna mempercepat pelaksanaan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di Provinsi Lampung.
Empat akselerasi ini sudah diteruskan ke Satgas Halal Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung untuk segera ditindaklanjuti agar program prioritas Kementerian Agama ini bisa benar-benar sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Akselerasi pertama adalah penguatan koordinasi internal. Ia berharap internal di lingkup Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Madrasah terus berkoordinasi sehingga akan mempercepat proses sertifikasi halal.
“Penting juga untuk menjalin koordinasi yang erat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, Dinas Instansi terkait, dan dunia usaha untuk memperoleh dukungan yang optimal,” ungkapnya di Bandarlampung, Jumat (2/6/2023).
Akselerasi yang kedua adalah penguatan peran penyuluh agama. Penyuluh agama jelasnya, memiliki peran penting sebagai pendamping dalam proses produk halal (P3H). Dalam akselerasi program ini, peran penyuluh agama perlu diperkuat dengan memberikan informasi, bimbingan, dan pendampingan kepada pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
“Dukungan dari penyuluh agama akan sangat berarti dalam memastikan kesadaran dan pemahaman pelaku usaha terkait pentingnya sertifikasi halal,” ungkapnya.
Akselerasi ketiga adalah pelibatan madrasah dan pesantren. Langkah ini lanjutnya merupakan langkah strategis karena madrasah dan pesantren memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan dan pembinaan agama kepada generasi muda. Dengan melibatkan eleman ini, maka pemahaman mengenai sertifikasi halal bisa diperluas sehingga mendorong kesadaran akan pentingnya menjalankan usaha yang halal.
“Mari kita sinergikan upaya kita dengan melibatkan madrasah dan pesantren dalam mendukung program ini,” imbaunya.
Akselerasi keempat adalah memassifkan informasi deadline. Seperti diketahui, pemerintah telah mengambil kebijakan kewajiban bersertifikat halal secara resmi mulai 17 Oktober 2024. Kebijakan ini untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Oleh karena itu, menurutnya, perlu memassifkan informasi mengenai batas waktu ini kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten/Kota. Dalam hal ini, Satgas Halal di masing-masing daerah diharapkan untuk menyebarkan informasi dengan melibatkan media massa, sosial media, forum diskusi, dan berbagai cara lain yang efektif. Dengan demikian, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dapat meningkat dan pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik.
“Dengan langkah-langkah tersebut, kami berharap agar pelaksanaan Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan akselerasi yang baik dan mencapai hasil yang optimal,” harapnya.
Ia berharap seluruh Satgas Halal Kabupaten/Kota memiliki komitmen dan dedikasi dalam menjalankan tugas penting ini. Ia juga berharap Provinsi Lampung bisa menjadi daerah yang berkualitas dalam kehalalan produk dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Mari kita jadikan Program Sertifikasi Halal Gratis sebagai momentum untuk memperkuat ekonomi halal di Provinsi Lampung, memberikan perlindungan dan kepercayaan kepada konsumen, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah,” pungkasnya. (Humas)