DPD LPK-GPI Tulangbawang Barat Awasi dan Pantau Kebijakan Menteri Perdagangan Menstabilkan dan Ketersediaan Minyak Goreng.

Tulangbawang Barat, intermedianews.co.id– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan turut mengawasi dan memantau langsung kebijakan Menteri Perdagangan untuk menjaga stabilitas dan ketersediaan minyak goreng terkait Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO) yang mulai berlaku tanggal 1 Februari 2022.

“Kami akan memantau langsung kebijakan DMO dan DPO minyak goreng ini di Tubaba,” Kata Aristusyah, S.Ag ketua DPD LPK-GPI Tubaba, Senin (31/1).

Menurutnya, kebijakan DMO dan DPO yang telah diatur Pemerintah Pusat untuk kebijakan harga minyak goreng kualitas premium sebesar Rp14 ribu perliter.

“Kebijakan ini tidak hanya harus diberlakukan di ritel-ritel yang ada di Tubaba tetapi juga harus diberlakukan oleh semua pedagang pasar, eceran,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Koperindag dan UMKM Tubaba Drs Khoirul Amri melalui Kabid Perdagangan Eka Saputra juga mengingatkan agar seluruh pedagang di Tubaba dilarang menjual minyak goreng diatas harga yang telah menjadi kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.

“Di Tubaba kebijakan ini mulai berlaku 1 Februari 2022. Yakni untuk harga minyak goreng premium seharga Rp14 ribu/liter, minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah seharga Rp11.500/liter. Kami sudah melakukan pembinaan terhadap ritel, dan seluruh pedagang dan eceran tentang kebijakan ini, jika di warung mereka masih banyak stok harga lama dapat meminta penghitungan ulang atau dipulangkan kepada distributor sehingga pada 1 Februari dapat menyesuaikan kebijakan harga ini, ketika pegadang ada yang kesusahan mendapatkan kebijakan harga dari distributor lapor ke kami nanti kami bantu sepanjang dokumen pembeliannya lengkap,” kata dia.

Menurutnya, Diskoperindag Tubaba pada Jum’at (28/1) juga telah melakukan sidak ke ritel seperti Alfamart dan Indomaret dan pedagang pasar terkait ketersediaan minyak goreng. Dalam sidak tersebut minyak di ritel-ritel kosong sementara di pedagang pasar masih ditemukan penjualan minyak goreng mencapai Rp20 ribu/liter.

“Mendag sudah menginstruksikan para produsen/distributor untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern,”ulasnya.

Diskoperindag Tubaba juga mengimbau masyarakat di Tubaba untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu.

“Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini,” tutupnya. MR

BAGIKAN

Check Also

Kemendagri Fasilitasi Penyusunan Perda untuk Pengelolaan Sampah yang Lebih Baik

JAKARTA, intermedianews.co.id–Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menggelar konsinyering hasil pendalaman atas Peraturan Daerah dan Peraturan …