Tulangbawang Barat, intermedianews.co.id– Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melakukan pengawasan dengan metode metrologi legal terhadap 5 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tubaba.
Pengawasan tersebut berlangsung selama 2 hari yakni dari tanggal 3 sampai 4 April 2024.
Kepala Diskoperindag Tubaba Herliyanto, S.E., M.M. didampingi Kabid Perdagangan, mengatakan kegiatan ini digelar guna menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan tanggal 29 Februari 2024 tentang pelaksanaan pengawasan metrologi legal menjelang hari raya besar keagamaan nasional tahun 2024.
Diungkapkan Herliyanti, kegiatan Kemetrologian ini sangat penting. Kegiatan ini terbagi menjadi 2 bagian yaitu, tera atau tera ulang dan pengawasan.
“Pengawasan ini adalah sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi konsumen agar mendapatkan takaran yang akurat terutama jelang peningkatan mobilitas masyarakat di puncak arus mudik dan arus balik masa Idul Fitri ini,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pengawasan ini selalu rutin dilaksanakan oleh pihaknya, namun khusus di momen-momen hari besar, pengawasan di SPBU akan lebih intens terutama di jalur yang konsumsinya tinggi.
“Dari hasil peninjauan di beberapa SPBU, Alhamdulillah semua hasil masih dalam batas kewajaran sehingga tidak merugikan baik bagi pihak pengelola atau pemilik SPBU maupun untuk masyarakat atau konsumen,” pungkasnya.