Disdukcapil Lampura: nama Dukumen kependudukan harus ditulis lengka
KOTABUMI, intermedianews.co.id–Setiap nama dalam dokumen kependudukan wajib ditulis secara lengkap, dan tak boleh disingkat – singkat. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung Utara (Lampura), Perdana Putra, rabu (25/5/2022).
“Larangan mengenai penyingkatan nama tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan,” ucap dia.
Penyingkatan nama itu kerap kali mereka temukan dalam dokumen kependudukan yang diajukan oleh warga. Contohnya, penulisan nama Muhammad yang kadang disingkat dengan huruf M. Padahal, penyingkatan nama ini dapat menimbulkan multitafsir.
“Pengertian multitafsir ini yang ingin dihindari oleh pihak Kemendagri,” ujar dia.
Adapun dokumen kependudukan itu sendiri terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik. Kemudian, ada surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
“Jumlah huruf setiap nama juga paling banyak adalah 60 huruf,” katanya.
Perdana kembali mengatakan, aturan terbaru ini juga melarang adanya penulisan gelar pendidikan dan keagamaan pada dokumen kependudukan selain KTP dan Kartu Keluarga. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa aturan ini tidak berlaku surut dan hanya diberlakukan bagi dokumen kependudukan terbaru.
“Khusus KTP dan KK, gelar pendidikan dapat dicantumkan,” jelasnya. (FS/Rf)