Tulang Bawang Barat, Intermedianews.co.id–Diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur seorang guru honorer diamankan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, DA (16).
“Pelaku berinisial TNH (36), warga tiyuh Kagungan Ratu Rk 06 Kec Tulang Bawang Udik Kab Tulang Bawang Barat , Pelaku diamankan Pada hari ini senin tanggal 14 November 2022 sekira jam 15.00 wib , Anggota Tekab 303 Presisi Polres Tubaba mencari keberadaan pelaku dan didapati informasi pelaku ada dikediamannya di Tiyuh kagungan Ratu Kec Tulang Bawang Udik kab Tulang Bawang Barat dan Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui perbuatan nya telah menyetubuhi korban kemudian tersangka dibawa kepolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan ,” kata Kasat Reskrim IPTU Dailami,S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M , di Polres Tulang Bawang Barat , Selasa 15/11/2022.
Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban, Mini Suryani,alamat Tiyuh Pulung Kencana Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat , Minggu (13/11/2022).
Dalam hal ini, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat, setelah mengetahui keluarganya telah diperkosa oleh terduga TNH.
Lebih lanjut mengenai kronologi kejadian, Kasatreskrim IPTU Dailami menjelaskan Modus Pelaku membujuk korban untuk menjalani hubungan (pacaran) selama pacaran pelaku membujuk korban untuk melakukan Hubungan badan dengan di iming imingi untuk dinikahi setelah lulus sekolah yang mana hubungan intim tersebut dilakukan pertama kali pada bulan April 2022 Sampai akhirnya pada bulan September 2022 korban telat datang bulan dan setelah di tes Korban Positif hamil dan korban memberitahu hal tersebut kepada pelaku namun tanggapan pelaku malah menghindar (memblokir nomor hp korban dan tidak bisa dihubungi selama 1 minggu) atas kejadian tersebut pihak keluarga/ibu kandung Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat. “Ungkap Kasat.
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasatreskrim mengatakan pelaku dijerat dengan Tindak Pidana “Persetubuhan Anak Dibawah Umur” Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (humas_tubaba)