Tulang Bawang Barat, intermedianews.co.id—-Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung amankan 8 (delapan) Pelaku menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum pada hari Minggu (11/8/2024) malam
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP
Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H. menerangkan membenarkan Polsek Gunung Agung telah mengamankan 8 (dua) Orang pelaku yang menangkap ikan dengan menggunakan Alat Setrum, ke delapan orang pelaku ditangkap pada saat melakukan penangkapan ikan di Aliran sungai Tulang Bawang Tiyuh Terang Mulya Kec.Gunung Terang Kab.Tulang Bawang Barat, dan Para Pelaku Perkara di limpahkan ke Polres Tubaba.
Pelaku penangkapan ikan menggunakan Alat Setrum yang berhasil ditangkap sebanyak 8 (delapan) Orang berinisial HN(39),MR (29), YE (27), BR (26), AS (42), JY (28), SR (41, FY (21) ke semua Merupakan warga Tiyuh Pagar dewa Kec, Pagar Dewa Kab.Tubaba.
Para Pelaku yang menangkap ikan dengan gunakan Alat setrum tersebut Berkat Laporan dari Masyarakat Dimana sering Kali terjadi penyetruman ikan di sungai Gunung Terang, kemudian setelah Petugas Polsek gunung agung datang ke lokasi selanjutnya bersama masyarakat berhasil mengamankan perahu dan alat alat setrum yang digunakan, dan setelah itu di bawa ke Polsek Gunung Agung, sesampai di Polsek gunung Agung dan selanjutnya pelaku yang berjumlah 8 (delapan) orang dan barang barang langsung di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita sejumlah peralatan sarana pelaku antara lain: 2 (dua) unit mesin Merk Yamamoto YMG390 15HP warna merah,-1 (satu) unit mesin diesel Merek PRO-QUIP®️ RATO U.S.A warna merah- 1 (satu) Unit mesin diesel tanpa merek warna orange, 8 (Delapan) buah serok ikan, 4 (Empat) Unit mesin Dinamo, 3 (Tiga) buah Aki/Accu, 4 (empat) gulung kawat, 2 (dua) buah tas punggung, 4 (Empat) unit mesin elektrik setrum rakitan,1 (satu) unit Handphone Merek Nokia 1280 warna Kuning, 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia type 105 warna hitam, 1 (Satu) Handphone Merek Nokia type 1280 warna Putih, 1 (satu) Unit Handphone Merek Nokia warna putih, 1 (satu) unit Handphone Merek redmi 9 warna ungu, 1 (satu) Handphone Android warna Biru, 4 (empat) Unit Senter.
Terhadap para pelaku diproses dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 85 Ayat (1) Jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Hardanus Tosira, S.H., M.H. menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang (ilegal fishing) seperti penyetruman, menggunakan Obat dan lain sebagainya karena dapat membahayakan kelestarian Wilayah perairan ikan dan lingkungannya lakukan penangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan. Pungkasnya *(humas_tubaba).*