Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Berpusat di Aula Pepadun Malam ini Senin, Pukul 21.00 Wib dilaksanakannya Rapat Terbatas antara Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung bersama Ketua Pokja dan Tim Kerukunan Umat Beragama Kota Bandar Lampung.
Dalam Rapat kali ini Kakanwil secara langsung memantau kondisi terkini yang terjadi di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud), sampai dengan malam ini dalam kondisi dan keadaan yang sangat kondusif.
Peristiwa yang terjadi di GKKD Raja Basa ini juga menjadi Perhatian khusus dari Kapolresta Bandar Lampung, sehingga timbullah inisiasi untuk dilaksanakannya pertemuan sekitar Pukul. 16.00 yang dihadiri Sekda Kota Bandar Lampung, Ketua Pengadilan Negeri, Kajari, Ketua FKUB dan Tim Kerukunan Bandar Lampung, Camat dan Lurah Raja Basa serta beberapa Dinas terkait.
Dari hasil pertemuan di atas, Kapolresta dan Jajaran memberikan perlindungan kepada setiap orang yang akan beribadah jadi pada intinya Ibadah di GKKD tetap dilaksanakan dengan tetap mematuhi Peraturan yang ada yaitu terkait dengan pendirian rumah ibadah, dengan harapan semua kelompok agama memahami Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006.
Kapolresta dan semua Pihak yang hadir mendorong, pihak gereja segera mengurus penggunaan gedung itu sebagai tempat ibadah sementara. Dengan begitu, jemaat akan tenang dalam melakukan peribadatan karena izinnya sudah ada.
Ditempat yang terpisah Malam ini Tim Kerukunan bersama Camat, Lurah, KUA, Penyuluh Agama, juga melukukan Mediasi bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Pihak Gereja, dengan membuahkan hasil dari Komunikasi kali ini yaitu ” Polresta bersama dengan pihak terkait memberikan keluasan dan menjamin kepada pihak Gereja untuk terus melaksanakan Ibadah, disamping juga kepada pengurus Gereja untuk menyelesaikan Perizinan Rumah Ibadah.
Karena sebenarnya yang terjadi bukan penolakan orang untuk beribadah, akan tetapi memang harus sesuai dengan Regulasi, bila Rumah Ibadah harus mempunyai izin.
Keputusan akhir baik dari Rapat Kakanwil bersama Jajaran, Kapolresta bersama para pemangku kepentingan, Camat, lurah bersama tokoh agama, tokoh mayarakat dan pihak GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) yaitu Permasalahan Sudah Selesai.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi konten-konten terkait permasalahan ini di media sosial, sebagai pecinta dan pengguna media sosial masyarakat diharapkan bisa membedakan hoaks atau tidak dengan mengikuti informasi terupdate dan ternew sehingga dapat menyaring mana informasi yang benar dan mana yang tidak.
Permaslahan ini Sudah Selesai, jadi jika masih ada berita atau informasi di media sosial baik cetak maupun elektronik kaitan Permasalahan GKKD itu adalah HOAX, karena sejatinya Keadaan sangat-sangat kondusif.
Hal yang senada juga disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, bila pihaknya sudah menegaskan kesiapan anggotanya untuk menjaga ketentraman umat beragama saat beribadah.
“Kepolisian siap menerjunkan anggotanya jika ada umat beragama yang memerlukan pengamanan dalam menjalankan peribadatannya”.
Begitu juga dengan FKUB, siap untuk memediasi agar dapat mengawal bagaimana caranya mengawal Harmonisasi dan Kerukunan jangan sampai ada larangan untuk beribadah. Karena yang terjadi sesungguhnya bukan larangan untuk beribadah akan tetapi yang dikehendaki dari berbagai pihak bagaimana caranya agar bisa sempurna tempat yang untuk beribadah, yaitu dengan cara mengurus surat surat izin sementara karena itu adalah tempat tinggal yang akan dijadilan Rumah Ibadah.
Kakanwil juga menyampaikan “Kita Kementerian Agama memberikan alternatif dengan memfalisitasi kepada Jemaat GKKD untuk melaksanakan peribadatan di Aula Kemenag Kota Bandar Lampung sampai dengan Izin Rumah Ibadah turun”.
Kemenag juga memberikan keluasan dan menjamin kepada pihak gereja untuk terus melakukan peribadatan, dengan konsekuensi pengurus gereja untuk terus mengurus perizinan rumah ibadah, “.
Kanwil Kemenag Lampung dan FKUB terus mengawal regulasi tersebut agar betul-betul dilaksanakan sehingga pihak-pihak yang akan memboikot regulasi ini tidak akan pernah bisa, kita sebagai Regulator Kemenag dan juga sebagai pelaksana lapangan yaitu FKUB bersama-sama melakukan akselerasi kepada semua pihak bahwa yang dilakukan saat ini adalah izin sementara”. pungkas Puji (Fadilah)