Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melalui Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penaisberzawa) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Hasil Pemetaan Penyuluh Agama Islam Tahun 2022, di Aula Saibatin Kamis (10/11/22).
Kegiatan FGD ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Penaisberzawa, Kepala Subdit Penyuluh Kementerian Agama Republik Indonesia dan diikuti Kepala Kantor, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Penyuluh Agama Islam (PAI) se Prov. Lampung.
Kepala Bidang Penaisberzawa Erwinto dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti pemetaan penyuluh agama islam secara online pada tanggal 1 November yang lalu.
“Kegiatan ini akan diberikan materi dengan narasumber yang berkompeten pada bidangnya yaitu Stafsus Kemenag Republik Indonesia dan Direktur Penais Kemenag RI yang terbagi menjadi dua sesi.
“Selain itu, Saya selaku Kepala Bidang Penaisberzawa dan Kepala Bagian Tata Usaha akan panel terkait dengan Sinergitas Penyuluh dan KUA Kecamatan,” ujarnya.
“FGD Hasil Pemetaan Penyuluh Agama Islam di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Tahun 2022 akan dibawa ke nasional yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” jelasnya.
“Kegiatan FGD Hasil Pemetaan Penyuluh Agama Islam Tahun 2022 bersumber dari DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo dalam arahannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penyelenggaraan dan kehadiran para peserta pada kegiatan FGD Hasil Pemetaan Penyuluh Agama Islam Tahun 2022 dalam momentum Peringatan Hari Pahlawan, mudah-mudahan pertemuan hari ini membawa manfaat untuk umat dan selanjutnya bisa mendorong kita semua untuk meningkatkan kinerja Penyuluh Agama Islam di lingkungan kerja masing-masing.
Kakanwil menuturkan bahwa Penyuluh Agama Islam adalah pegawai dalam lingkup Kemenag (PNS dan NON PNS) yang direkrut, diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan Agama Islam dan pembangunan melalui bahasa agama.
Secara umum tugas penyuluh adalah melaksanakan dan mengembangkan kegiatan bimbingan/penyuluhan agama dan mensukseskan program-program pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, menurut Kakanwil, penyuluh perlu mengetahui tiga komponen multikultural, yakni kultur budaya dalam konteks agama, keragaman kultur, dan cara merespons keragaman kultural
“Penyuluh harus akrab dengan media sosial untuk menkonter isu isu miring yang tidak benar, diantaranya hoaxs, hate speech, ujaran kebencian, sara, radikalisme, intoleransi dan lain sebagianya, untuk mencipatakan kondisi masyarakat yang moderat dalam kehidupan beragama,” ujar Puji.
“Saya harapkan Penyuluh Agama menjadi corong atau ujung tombak pemerintah, khususnya Kementerian Agama Republik Indonesia, dimana Bapak dan Ibu semua paling dekat dengan masyarakat dan paling sering bersentuhan dengan masyarakat,” harapan Kakanwil saat mengakhiri arahannya (Fadilah)