Bandar Lampung, Intermedianews.co.id–Berpusat di Aula Saibatin, Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Se Provinsi Lampung mengikuti kegiatan, Diseminasi Satuan Ramah Anak (SRA) dan Konvensi Hak Anak (KHA) pada Madrasah (Hybrid), yang dilaksanakan secara Daring dan Luring, Jum’at 28 Oktober 2022.
Ikut Secara Luring Kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) Se Provinsi Lampung, Ketua KKM Provinsi Tingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah, dan secara Online/Daring, Kamad MI, MTs dan MA Negeri/Swasta se Provinsi Lampung) dengan Fasilitator Nasional SRA, Bekti Prastyani.
Dalam Paparannya Beliau menyampaikan tentang Standardisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (Sra), sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2014: Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Standar adalah “persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya”, Paparnya.
Bekti Prastyani juga menjelaskan bila Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan, Manfaat standardisasi SRA dapat dirasakan oleh berbagai pihak.
Dari sisi konsumen dalam hal ini orang tua atau peserta didik, standardisasi dapat meningkatkan kecocokan (compatibility) antar satu SRA dengan yang lain yang juga menerapkan standar yang sama, sehingga orang tua atau peserta didik akan merasakan kecocokan layanan di SRA mana pun yang dimasuki/dikunjungi.
Lebih lanjut dijelaskan juga tentang Implementasi KHA dalam SRA, “Dengan definisi konvensi hak-hak anak sebuah perjanjian yang mengikat secara yuridis dan politis di antara berbagai negara yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan anak, kesepakatan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar anak-anak, adapun tujuan KHA itu sendiri yaitu untuk menegakkan prinsip-prinsip pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama pada anak-anak yang diakui sebagai seorang manusia, dan merupakan sebagai landasan bagi kemerdekaan, keadilan dan perdamaian”, Jelasnya.
Dengan menerapkan prinsip – prinsip KHA, yaitu 1. non-diskriminasi yaitu “Semua hak yang diakui dan terkandung dalam KHA harus diberlakukan kepada setiap anak tanpa pembedaan apapun” (ps 2) 2. Kepentingan terbaik anak, (The Best Interest Of The Child): “Dalam usaha tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh lembaga-lembaga kesejahteraan sosial pemerintah maupun swasta, lembaga peradilan, lembaga pemerintah, atau badan legislatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama (ps 3), 3. hidup, tumbuh dan berkembang (The Right To Live, Survival And Development): (ps.6) , 4. penghargaan terhadap pendapat anak (ps 12), Non Diskriminasi: [pasal 2]. Adapun Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak Anak , To Protect Kewajiban melindungi hak anak, To Respect Kewajiban menghormati hak anak , To Fulfil Kewajiban memenuhi hak anak, Tutup nya. (Fadilah)