Tulang Bawang, Intermedianews.co.id–Pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Pelaku yang ditangkap ini seorang laki-laki berinisial E (28), berprofesi wiraswasta, warga Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
“Hari Jumat (23/09/2022), pukul 01.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (26/09/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Satrio, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3885 PEI.
Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama. Informasi yang didapat bahwa di perkebunan sawit yang ada di Kampung Tri Tunggal Jaya sedang berlangsung transaksi narkotika.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kiri,” ungkap AKP Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (gun)