Tulang Bawang Barat, Intermedianews.co.id–Waka Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Kompol Heru Sulistyananto, S.H, M.H. pimpin sidang BP4R atau Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk di Aula Polres Tulang Bawang Barat Jum’at 9/12/2022.
Hadir dalam sidang tersebut Waka Polres Tulang Bawang Barat Kompol Heru Sulistyananto, S.H, M.H, Kasipropam Ipda Hermanto selaku anggota, Perwakilan dari Organisasi Bhayangkari Cabang Tulang Bawang Barat.
Adapun personil Polres Tulang Bawang Barat yang melaksanakan sidang BP4R yaitu:
1. Briptu Agung Wahyudi Saputra Jabatan Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah dengan Reni Purwanti,S.Kep.
2. Bripda Andi prabowo, A.Md.Kep Jabatan Anggota Sidokes Polres Tulang Bawang Barat dengan Mutiara Utami.
Arahan dari Waka Polres Tulang Bawang Barat selaku Ketua Sidang BP4R menekankan bahwa pernikahan merupakan penyatuan dua keluarga sehingga diharapkan agar mampu membina hubungan keluarga dengan baik. Ada aturan-aturan yang mengikat baik untuk keutuhan keluarga maupun dalam kedinasan, apa yang menjadi suatu keputusan harus diambil dengan kesepakatan bersama.
“Saya ingatkan kepada calon istri harus memahami tugas suaminya sebagai anggota Polri, berikan dukungan karena tugas tersebut merupakan tugas yang mulia.
Perlu juga dipahami bahwa tugas Polri dapat berjalan atas peran dan dukungan Istri,” ucap Kompol Heru.
Kasi Propam Polres Polres Tulang Bawang Barat Ipda Hermanto memberikan penekanan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Terkait aturan interen Polri, ada disebutkan Polri wajib mengutamakan kepentingan Dinas daripada kepentingan pribadi atau golongan, dengan demikian wajib dimaklumi berkaitan dengan tugas-tugas yang ada di Polri.
Mentaati segala aturan yang mengatur dan mengikat prilaku sebagai anggota Polri dan Bhayangkari jangan sampai merugikan institusi Polri.
“Hindari prilaku buruk yang dapat menurunkan citra Polri khususnya Polres Tulang Bawang Barat,” harap Ipda Hermanto. (Gun)