Bandar Lampung, Intermedianews.co.id—Dr. H. Puji Raharjo, Kakanwil Kemenag Lampung, memberikan materi pada Orientasi PPPK Angkatan I sd IV di Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung dan UIN Raden Intan Lampung Tahun 2023, yang diselenggarakan oleh Loka Diklat Keagamaan Bandar Lampung, Selasa 12 s.d Jum’at 15 September 2023 di gedung Arafah Asrama Haji Raja Basa, Bandar Lampung.
Orientasi diikuti 160 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI Nomor: B-853/P.IV/1.3/KP.02.1/08/2023 tentang Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan dalam rangka menyamakan persepsi tentang teknis pelaksanaan Massive Open Online Course (MOOC) dan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Kakanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo menyampaikan tentang “Pembandunan Bidang Agama” dengan tujuan Pengembangan Sdm, serta meningkatkan kemampuan masing-masing individu, serta untuk meningkatkan kemampuan masing-masing individu dalam hal tugas dan tanggung jawab, meningkatkan kekompakan dan kerjasama Tim (organisasi), meningkatkan kolaborasi antara unit organisasi yang berbeda, meningkatkan kemampuan individu di masa yang akan datang serta meningkatkan kemampuan individu, Tim, dan seluruh organisasi.
Ia juga menjelaskan kaitan Peran Kementerian Agama, “Kementerian Agama berperan sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di bidang agama dan bidang pendidikan di seluruh jenjang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, dengan menerapkan 3 (Tiga) Kata Kunci Semangat, yaitu pertama, manajemen pelayanan dan tata kelola birokrasi yang harus semakin baik, termasuk di dalamnya pelayanan penyelenggaraan haji dan umrah, pendidikan agama dan keagamaan, serta pusat pelayanan keagamaan, kedua penguatan moderasi beragama, salah satu penekanan moderasi beragama adalah pada penguatan literasi keagamaan, budaya toleransi, dan nilai-nilai kebangsaan dan ketiga, persaudaraan, yang meliputi merawat persaudaraan umat beragama, memelihara persaudaraan sebangsa dan setanah air dan mengembangkan persaudaraan kemanusiaan”, bebernya.
Dengan berharap kepada PPPK agar melaksanakan tugas sebagai ASN, yaitu dengan melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tentunya bisa memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan republik indonesia, dengan menjalankan peran sebagai ASN yaitu Sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Asn Kementerian Agama, Berdasar PMA 12/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN Kementerian Agama. Pegawai ASN wajib menaati : Nilai-nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku Integritas dan Kualitas Sdm, penguatan integritas, menciptakan sdm unggul dan terdepan, berakhlak mulia/berkarakter kuat, jujur, tanggung jawab, taat asas, norma dan etika, serta disiplin”, pungkasnya. (Fadilah)